DPW NAAT Kalbar Gelar Muskerwil Perdana, Tekankan Pentingnya Legalitas Ormas di KESBANGPOL
PONTIANAK, TERASKALBAR.COM – Dewan Pimpinan Wilayah Naqobah Ansab Auliya Tis’ah (DPW NAAT) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) Pertama pada Sabtu, 27 September 2026 di Pontianak.
Muskerwil dihadiri Ketua DPW NAAT Kalbar, jajaran pengurus DPW, Ketua DPC se-Kalbar, serta perwakilan Majelis Dakwah, Lembaga Nasab, dan Bidang Pers.
Dalam sambutannya, Ketua DPW NAAT Kalbar Kyai Umar Qiyam, S.Pd menegaskan bahwa agenda utama Muskerwil bukan hanya konsolidasi program dakwah dan pelestarian sejarah nasab Auliya Tis’ah, tetapi juga penguatan legalitas organisasi.
“NAAT harus tertib administrasi. Legalitas di KESBANGPOL itu wajib. Tanpa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) KESBANGPOL, organisasi kita tidak diakui negara, tidak bisa bersinergi dengan pemerintah, tidak bisa mengakses hibah dan kemitraan program,” tegas Kyai Umar Qiyam.
Ia menambahkan, sesuai arahan DPP NAAT, seluruh DPW dan DPC di Indonesia wajib melakukan pemutakhiran data di KESBANGPOL Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Ketua Bidang Informasi & Media NAAT Kalbar yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa legalitas ormas adalah bentuk ketaatan terhadap UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
“Ormas yang terdaftar akan lebih mudah mendapatkan pembinaan, pengawasan yang positif, dan perlindungan hukum dari negara. Ini kunci agar dakwah NAAT berjalan aman dan berkelanjutan,” jelasnya.
Adapun pembahasan Muskerwil meliputi:
Pemutakhiran SKT KESBANGPOL Provinsi Kalbar dan Kabupaten/Kota
Penertiban AD/ART, SK Kepengurusan, dan database anggota
Penyusunan Program Kerja 2025-2026: pendataan nasab, dakwah masjid, dan pendidikan keumatan
Sinergi dengan KESBANGPOL, Kemenag, dan Kesra Pemprov Kalbar
Muskerwil ditutup dengan komitmen bersama seluruh DPC se-Kalbar untuk menyelesaikan kelengkapan berkas KESBANGPOL paling lambat November 2026.
“NAAT Kalbar harus menjadi contoh ormas yang tertib hukum, kuat nasabnya, luas dakwahnya, dan jelas legalitasnya,” tutup Kyai Umar Qiyam.
Pewarta Khairil Anwar / Editor : MAR

