Baru Bebas, Bekas Sekretaris MA Nurhadi Langsung Ditahan KPK Lagi, Mengapa?
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menahan bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Penahanan dilakukan pada Minggu (29/6/2025) dini hari atau tepat saat Nurhadi bebas setelah selesai menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Nurhadi tidak sempat menghirup udara bebas dalam waktu lama karena langsung dijemput dan ditahan kembali oleh tim penyidik KPK. Kali ini, ia dijerat dengan perkara baru, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan dan penahanan tersebut. penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya telah menjerat Nurhadi.
”Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Sebagai informasi, Nurhadi sebelumnya merupakan terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ia divonis 6 tahun penjara dan baru saja merampungkan masa hukumannya pada akhir pekan lalu. Putusan itu lahir atas penolakan MA terhadap kasasi yang diajukan oleh Nurhadi.
Meski Nurhadi harus menjalani masa pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, MA memutus untuk tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti seperti dituntut jaksa wajib membayar Rp 83 miliar. Pidana berupa uang pengganti tersebut sempat menjadi putusan pengadilan tingkat pertama.
Kala itu, Nurhadi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai Rp 49 miliar. Sebagai pejabat negara, Nurhadi terbukti menerima uang dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebesar Rp 35,72 miliar dan juga gratifikasi dari beberapa pihak yang diberikan melalui menantunya, Rezky Herbiyono.
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Keduanya pun dituntut membayar pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 83,9 miliar subsider 2 tahun penjara.
Namun, dalam persidangan, uang yang diterima Nurhadi dan Rezky dikoreksi oleh hakim menjadi Rp 35,7 miliar. Sebab, setelah mengetahui bahwa peninjauan kembali PT MIT ditolak MA, Hiendra menyomasi agar uangnya dikembalikan. Uang itu lantas digunakan untuk membeli lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara. Namun, alih-alih mengembalikan uang, Rezky menyerahkan 21 sertifikat kebun sawit kepada Hiendra yang kemudian diagunkan untuk mendapatkan utang Rp 10 miliar.
Hiendra diduga menyuap Nurhadi melalui menantunya, Rezky, agar mengupayakan pengurusan perkara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) secara bertahap pada Mei 2015 dan Februari 2016. Perkara tersebut menyangkut gugatan perjanjian sewa-menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di Jakarta Utara. Suap juga diberikan dalam pengurusan perkara gugatan melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT.
Selain dari Hiendra, Pengadilan Tipikor juga mengoreksi besaran gratifikasi yang diterima Nurhadi dan menantunya menjadi Rp 13,7 miliar. Uang itu diterima dari Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, dan Riadi Waluyo.
Terkait dengan uang pengganti Rp 83 miliar, majelis Pengadilan Tipikor tidak sepakat dengan tuntutan jaksa. Sebab, uang yang diterima Nurhadi berasal dari uang pribadi sehingga tidak menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, Pengadilan Tipikor tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti.
sumber : kompas.id

