MADAS Nusantara Kalbar, Prihatin Dengan Kasus Yang Menimpa H. Abdul Karim Anggota MADAS Nusantara
Kasus Penahanan yang terjadi kepada salah satu anggota Madas Nusantara Kalimantan Barat H. Abdul Karim yang terkesan tidak wajar, Mengundang Prihatin Pengurus Masyarakat Madura Asli (MADAS) Nusantara Kalimantan Barat.
Wawancara dilaksanakan di sekretariat Madas Nusantara Kalbar, jl. Tani, Saigon, Pontianak Timur, pada Rabu (19/07/25).
Ketua Madas Nusantara Kalbar, H. Ahmad Bustomi, S.Fil.I, M.Pd.I., menyampaikan kepada wartawan teraskalbar.com bahwa kami selaku pengurus Madas Nusantara Kalbar sangat prihatin sekali dengan kasus yang menimpa anggota kami H. Abdul Karim, yang sedang menjalani proses hukum dan ditahan.
Menurut informasi dari bidang Hukum Madas Nusantara Kalbar Bpk. Marsum, SH., yang juga tim kuasa hukum tersangka, bahwa perkara ini dengan begitu cepat masuk ke Pengadilan. Berawal ketika H. Abdul Karim melakukan penagihan utang di Kantor tersebut, lalu terjadilah perdebatan karena tidak bisa bertemu dengan orang yang dimaksud.”jelas Bustomi.
Bahkan menurut Bpk. Marsum (Tim kuasa hukum H. Abdul Karim) menilai ada yang janggal dengan pasal yang memberatkan tersangka. kliennya dikenakan pasal 167 dan pasal 335, sementara pasal 335 sudah dihapus oleh MA.
Menurut informasi dari awal media bahwa H. Abdul Karim merupakan teman kerja sama usaha Prasetyo Gow (Asong), berjalan kemudian terjadi utang piutang yang mencapai miliaran rupiah, H. Abdul Karim sudah lama dan beberapa kali berusaha bertemu dan menagih ke Asong, namun hingga kini tidak berhasil.
Lalu apa salahnya menagih utang ke Prasetyo Gow (Asong) dengan mendatangi kantornya ataupun mendatangi perkarangan rumahnya ? Apakah ini semua masuk pidana perbuatan tidak menyenangkan…!
#TimLiputanTerasKalbar.Com
#HAbdulKarim #PrasetyoGow #Asong #MadasNusantaraKalbar #Pontianak

