DPRD Kalbar Dorong Pergub Atur LGBT, Sanksi Diutamakan Edukasi dan Rehabilitasi
PONTIANAK, TERASKALBAR.COM – DPRD Provinsi Kalimantan Barat sepakat mendorong pemerintah provinsi menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur persoalan LGBT di Kalimantan Barat.
Komitmen tersebut disampaikan DPRD Kalbar setelah menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Kalbar Bersatu, Jumat (14/8/2026).
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Kalbar, Arif Joni Prasetyo, mengatakan aturan turunan diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum, khususnya terkait sanksi, edukasi, hingga rehabilitasi.
“Kita sepakat untuk meningkatkan khusus tentang LGBT ini menjadi perda, tetapi kekosongan hukum terkait dengan sanksi, kemudian edukasi dan rehabilitasi itu perlu diatur dalam Pergub. Nah, ini kita coba dorong,” ungkap Arif.
Menurut Arif, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat saat ini tengah melakukan pembahasan secara intensif melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terkait persoalan tersebut.
Ia menegaskan, apabila nantinya terdapat ketentuan mengenai sanksi, penerapannya harus tetap memperhatikan batas kewenangan peraturan daerah serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
“Turunan hukum ini tidak boleh juga menyalahi terkait yang lain. Kalau Perda, sanksinya kan ada batasannya dan ini yang perlu dikaji,” jelasnya.
Arif menambahkan, pendekatan yang dikedepankan tidak semata-mata pemberian sanksi, melainkan juga edukasi dan rehabilitasi.
“Tentu setiap ada kesalahan, ada sanksinya. Tetapi lebih utama adalah edukasi dan rehabilitasi,” tambahnya.
Aliansi Masyarakat Desak Perda Segera Dibuat
Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Kalbar Bersatu, Habib Sy Rizal H Al-Qadrie, meminta DPRD Kalbar segera merancang regulasi yang mengatur persoalan LGBT.
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat.
“Negara ini negara ketuhanan. Saya yakin agama manapun tidak membolehkan LGBT ini. Dan kami mendorong segera dibuat Perda yang mengaturnya,” tegas Habib Rizal.
Ia berharap pembahasan regulasi tersebut dapat segera dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek hukum, sosial, edukasi, serta pendekatan rehabilitatif. (Mar/15/08)
(Teraskalbar.com)

